PROPOSAL PROYEK TI APLIKASI
PERANGKAT LUNAK
DISUSUN OLEH :
NAMA : ASEP SUJIONO
KELAS : 3KB04
NPM : 21115084
MATKUL : MANAJEMEN
PROYEK&RESIKO#
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perusahaan pembiayaan dalam pembiayaan kendaraan bermotor yang
pembayarannya secara angsuran oleh konsumen, melakukan pengikatan atas
kendaraan itu sebagai jaminan fidusia. UU No. 42 Tahun 1999 tentang
Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF) mewajibkan jaminan fidusia dengan akta
notaris dan didaftarkan pada lembaga pendaftaran fidusia untuk memperoleh
sertifikat jaminan fidusia. Akan tetapi perusahaan pembiayaan melakukan
pengikatan jaminan fidusia tidak dengan akta notaris dan tidak didaftarkan, sehingga
pengikatan itu adalah pengikatan jaminan fidusia secara di
bawah tangan. Akibatnya perusahaan pembiayaan mendapat kendala apabila debitur
tidak sanggup lagi membayar angsuran sesuai yang dijanjikan (wanprestasi),yang
seharusnya dapat melakukan eksekusi atas jaminan itu sebagai kreditur yang
didahulukan.
Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia, maka pada tanggal 7 Agustus 2012 terbit Peraturan Menteri KeuanganNo.130/PMK.010/2012 mengenai pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perusahaan pembia-yaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pada kenyataannya, dikarenakan menumpuknya berkas maka waktu proses pembuatan akta fidusia menjadi lama. Oleh karena itu diperlukan sebuah aplikasi yang dapat mempercepat proses pembuatan akta fidusia. Dari latar belakang ini maka perlu dibuat aplikasi yang dapat memudahkan pembuatan akta fidusia, sehingga transaksi pembiayaan dapat terjadi dengan cepat dan menguntungkan antara kedua belah pihak perusahaan dan konsumen.
Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia, maka pada tanggal 7 Agustus 2012 terbit Peraturan Menteri KeuanganNo.130/PMK.010/2012 mengenai pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perusahaan pembia-yaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pada kenyataannya, dikarenakan menumpuknya berkas maka waktu proses pembuatan akta fidusia menjadi lama. Oleh karena itu diperlukan sebuah aplikasi yang dapat mempercepat proses pembuatan akta fidusia. Dari latar belakang ini maka perlu dibuat aplikasi yang dapat memudahkan pembuatan akta fidusia, sehingga transaksi pembiayaan dapat terjadi dengan cepat dan menguntungkan antara kedua belah pihak perusahaan dan konsumen.
1.2 Tujuan Proyek
1.
Mempercepat proses pembuatan akta fidusia motor
2.
Meningkatkan kinerja notaris dan perusahaan pembiayaan
3.
Membantu pemerintah dalam meningkatkan akan ketaatan
dan keteraturan hukum
1.3 Ruang Lingkup
1.
Aplikasi ini dapat mengkonversi data dari form ke dalam bentuk dokumen dan membantu mencegah
terlewatnya data untuk dimasukkan ke dalam dokumen akta.
2.
Aplikasi juga dapat melakukan konversi untuk nama hari
dan bulan berdasarkan data tanggal serta membentuk kalimat terbilang untuk
tanggal, waktu, dan harga.
2.1 Nama Perangkat Lunak
“Fidusia
Assistant”
2.2 Metodologi Pengerjaan
1.
Analisa Permasalahan : Analisa dilakukan untuk
mendapatkan pokok permasalahan yang ingin dipecahkan berdasarkan pembahasan
mengenai akta fidusia khususnya untuk kendaraan bermotor.
2.
Perencanaan Aplikasi : Perencanaan dari aplikasi
dilakukan dimulai dari penentuan jenis aplikasi, software pembantu dalam membuat aplikasi,
penentuan output atau hasil dari
aplikasi, dan software yang mendukung
pengolahan hasil dari aplikasi yang berjenis dokumen.
3.
Implementasi : Implementasi dilakukan setelah rancangan program telah
terbentuk. Pada tahap ini akan dijelaskan langkah-langkah pembuatan aplikasi
secara spesifik yaitu dalam hal pemrograman dan penjelasan logika dari program
itu sendiri.
4.
Uji Coba Aplikasi : Setelah aplikasi selesai dibuat,
perlu dilakukan sebuah uji coba untuk mengetahui kemungkinan terjadinya
kesalahan yang tak terduga saat perancangan aplikasi. Proses uji coba dilakukan
pada aplikasi yang telah selesai mendapatkan implementasi script program.
5.
Pengaplikasian dan perawatan : Setelah kami selesai melakukan
uji coba dalam lingkungan kami, maka akan dilakukan uji coba lapangan dengan
mengaplikasikan program ke dalam lingkup perusahaan.
BAB II ISI
2.3 Rincian Sistem
Untuk menjelaskan apa yang akan dilakukan
secara lebih detail maka direpresentasikan dengan menggunakan sequence diagram, yang menjelaskan secara detail
apa yang dilakan program dalam membuat akta fidusia nantinya.
Tahapan yang
berlangsung antara pengguna dengan aplikasi ini dan juga antara aplikasi dengan
Microsoft Word sebagai pendukung dalam mendapatkan output hasil proses
aplikasi. Pertama pengguna akan membuka aplikasi dan aplikasi merespon dengan
menampilkan form kepada pengguna. Selanjutnya pengguna dapat mengisi data ke
dalam form dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan data yang telah diisi
dengan menggunakan tombol cek data pada form. Ketika tombol cek data diklik,
program akan melakukan proses pengecekan kelengkapan data.Jika ternyata data tidak lengkap, akan tampil
peringatan kepada pengguna dabsaat data dinyatakan lengkap, tombol proses akan
diaktifkan sehingga memungkinkan untuk diklik oleh pengguna. Tahap selanjutnya
adalah pengguna dapat menekan tombol proses yang telah aktif. Ketika tombol
proses ditekan, program akan memanggil Microsoft Word untuk persiapan
menghasilkan output bagi pengguna. Selanjutnya program akan memerintahkan
Microsoft Word untuk membuka template akta. Saat template telah terbuka,
program memerintahkan Microsoft Word untuk melakukan proses replace antara
keyword dalam template dengan data yang terdapat pada form. Program akan
memerintahkan Microsoft Word untuk melakukan proses penyimpanan dokumen yang
telah mengalami perubahan-perubahan tadi.Tahap akhir
adalah Microsoft Word menampilkan hasil pemrosesan yang telah dilakukan oleh
aplikasi kepada pengguna.
2.4 Teknologi yang Digunakan
Untuk membangun aplikasi ini kami menggunakan perangkat keras dengan rincian sebagai berikut :
Untuk membangun aplikasi ini kami menggunakan perangkat keras dengan rincian sebagai berikut :
1. Sony
Vaio vpacaa15fg
2. Processor
Intel(R) Core(TM) i5-2410M
3. CPU
@ 2,30GHz 2,3 GHz
4. Kapasitas
RAM 4GB
5. Harddisk
512 GB
6. VGA
Card ATI Radeon 1GB
Sedangkan untuk perangkat lunak
yang kami gunakan adalah :
1. Visual
Studio 2012
2. Microsoft
Word 2010
3. Windows
7
2.5 Susunan
Kepanitiaan
2.6 Rincian Biaya
Adapun untuk
pembiayaan terdiri dari dua macam kebutuhan perangkat lunak dan kebutuhan
kepegawaian :
1.kebutuhan perangkat lunak
2.Kebutuhan Kepegawaian
BAB III
PENUTUP
Demikian proposal
pembuatan perangkat lunak ”Fidusia Assistant” ini kami buat dan ajukan kepada perusahaan
anda. Mengingat betapa pentingnya fidusia bagi kelangsungan transaksi pembelian
kendaraan terutama motor dengan sistem angsuran, maka perlu adanya perangkat
lain yang dapat menunjang kebutuhan yang mendesak dan sangat penting ini. Zaman
sekarang semua hal harus dilakukan dengan cepat, tidak terkecuali pembelian
kendaraan dengan cara mengangsur. Karena itu perusahaan kami menjamin dengan
adanya perangkat lunak ini dapat mempermudah pengerjaan akta fidusia, sehingga
perusahaan pembiayaan dan notaris dapat bekerja dengan lebih efisien melayani
masyarakat.
Terima kasih atas perhatiannya, kami harapkan tanggapan dan kerja samanya.
Terima kasih atas perhatiannya, kami harapkan tanggapan dan kerja samanya.
REFERENSI
- http://tonenet.files.wordpress.com/2010/12/proposal1.pdf
- http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko
- http://www.rakitan.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko
- http://www.rakitan.com/
SUMBER
http://rezaciprulkun.blogspot.co.id/2014/01/proposal-pembuatan-e-learning.html
https://fransmandidi.wordpress.com/2015/01/19/contoh-proposal-proyek-ti/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar